SEJARAH PERBANKAN SYARIAH



Dosen Pembimbing
Amrul Muzam, MA
MAKALAH
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN





DISUSUN OLEH :
HERMAN
RIZKI ADE PUTRA
YELLA SRI HUMAIROH

JURUSAN DIII PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI............................................................................................................ 1
BAB I  PENDAHULUAN...................................................................................... 2
A.    Latar Belakang.................................................................................................. 2
B.     Rumusan Masalah............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 3
A.    Sejarah Berdirinya Lembaga Keuangan......................................................... 3
a.      Lembaga Keuangan Bank................................................................................ 3
1.      Bank Syariah................................................................................................ 3
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah............................................................. 4
b.      Lembaga Keuangan Non-Bank........................................................................ 5
1.      Asuransi Syariah.......................................................................................... 5
2.      Baitul Maal Watamwil ................................................................................ 5
3.      Pengadaian................................................................................................... 5
4.       Pasar Modal ............................................................................................... 6
B.     Lembaga Keuangan Bank................................................................................ 7
a.       Bank umum ( Konvensional dan Syariah)....................................................... 7
1.      Bank Umum Konvensional......................................................................... 7
2.      Bank Umum Syariah .................................................................................. 9
b.      Bank Perkreditan Rakyat ( Konvensional dan Syariah )............................... 11
C.    Lembaga Keuangan Non-Bank........................................................................ 12
BAB III PENUTUP................................................................................................. 14

A.    Kesimpulan......................................................................................................... 14
B.     Saran................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 15

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perbankan sudah dimulai sejak zaman rasulullah Saw. Namun, lembaga perbankan tersebut belum berdiri tetapi fungsi serta kegitannya sudah dilakukan seperti penitipan uang kepada rasullullah, pengiriman uang dan fungsi perbankan lainnya. Sejarah inilah yang menjadi patokan bahwa Islam telah lama mengenal perbankan tersebut.
Bergulirnya waktu yang terus memojokkan Islam sehinnga bangsa barat mengusai ilmu yang telah dikuasai oleh Islam sehingga mereka semena-mena dalam mengambil keuntungan dalam sebuah transaksi tanpa memikirkan mudoratnya.
Keterpurukan inilah yang membuat pemakalah ingin memperdalam kembali tentang sistem perbankan Syariah agar mengetahui sejarahnya, sistem kerjanya, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-banknya.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.      Bagaimana sejarah berdirinya lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan Non-Bank ?
2.      Bagamana system kerja lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan Non-bank?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Berdirinya Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan terdiri atas lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sejarah berdirinya lembaga keuangan baik lembaga kuangan bank maupun bukan bank akan dibahas sebagai berikut :
a.      Lembaga Keuangan Bank
1.      Bank Syariah
Kata bank berasal dari kata banque dalam bahasa Perancis dan dari banco  dari bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan bendabenda berharga, sperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam al-Qur’an tidak dijelaskan secara eksplisit tentang bank tetapi kegiatan-kegiatanya bank tersebut sudah terlihat jelas seperti zakat, sadaqah dan lain sebagainya.[1]
Gagasan mengenai bank menggunakan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama, ditandai banyaknya pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang keberadaan bank syariah, misalnya Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Kemudian gagasan tersebut ditulis lebih rinci oleh Maududi.[2]
Sejarah perkembangan perbankan syariah modern tercacat pertama kali di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1994,[3] yaitu pengelolaan dana jama’ah haji secara non-konvensional. Rintisan bank syariah lainnya adalah dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Saving bank pada tahun 1963 di Mesir oleh Dr Ahmad El-Najar. Permodalannya di bantu oleh raja Faisal dari Arab Saudi. Bank pedesaan yang beroperasi tanpa bunga dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah tumbuh dengan baik. Empat tahun kemudian Mit Ghamr Lokal Saving bank berkembang dengan Sembilan cabang dengan nasabah sekitar satu juta orang. Namun pada tahun 1967, karena persoalan politik maka bank ini ditutup dan diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt yang beroperasi atas dasar bunga.
Secara kolektif gagasan berdirinyan bank syariah ditingkat internasional muncul dalam koferensi Negara-negara Islam sedunia, di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Untuk mempermudah pendirian bank syariah tersebut. Maka pada Sidang Menteri Luar Negeri negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, delegasi Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Sehingga pada sidang OKI di Jeddah,1994, maka rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) dengan modal awal  2 miliar dinar disetujui.[4]
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Status hokum BPR dikaui pertama kalidalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari banyak lembaga keuangan, seperti bank desa, Lumbung Desa, Bank Pasar dan lain sebagainya yang dapat dipersamakan dengan itu. [5]
Sejak dikeluarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok Perbankan, keberadaan lembaga keuangan tersebut diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan. Berdirinya BPR Syariah tidak bisa dilepas dari pengaruh berdirinya lemba-lembaga keuangan sebagaimana diesebutkan diatas. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank syariah.ditingkat nasional. Bank Syariah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1992. Namun, Bank Syariah bergerak maksimal ditingkat kabupaten sehingga diperlukan untuk menangani masalah keuangan diwilayah tersebut.
b.      Lembaga Keuangan Non-Bank
1.      Asuransi Syariah
Perjanjian asuransi yang ingin berbagi resiko kepada penderita musibah dan perusahaan asuransi dalam berbagai macam lapangan, merupakan hal baru yang belum pernah dikenal dalam kehidupan rasullullah Saw, para sahabat dan tabi’in. [6] Dalam catatan sejarah dunia, Bangsa Romawi muncul gagasan melakukan perjanjian asuransi laut pada abad ke II, kemudian memencar di daerah Eropa. Kemudian berdiri asuransi kebakaran di London pada tahun 1680, akibat terjadinya peristiwa kebakaran yang menelan 13.000 rumah yang terbakar pada tahun 1666 di London. Sehingga pada abad ke XVIII bermunculan perusahaan asuransi kebakaran diberbagai negara.
2.      Baitul Maal Watamwil
Berdirinya BMT sebagai akibat dari maraknya perekonomian masyarakat yang tidak terkontrol oleh BMI yang kurang mencangkau usaha masyarakat kecil dan menengah maka timbulnya gagasan untuk mendirikan BPR Syariah dan BMT yang mencangkau kehidupan msyarakat kecil dan menengah. Selain daripada itu maraknya rentenir yang berkecamuk dalam kehidupan masyarakt kecil yang mengakaukan perekonomian yang tidak menentu dan tidak terarah sehingga banyak menimbulkan masalah dan bukan menyelesaikan masalah. Oleh karaena itu, BMT bisa berdiri tegar dihadapan masyarak untuk mengatasi masalah masyarakat yang kurang ekonominya.
3.      Pengadaian
Pegadaian dikenal dari Eropa, yaitu Italia, Inggris dan Belanda. Pengenalan di Indonesia sejak masuknya colonial Belanda, yaitu sekitar abad XIX , oleh sebuah Bank yang bernama Van Lening Bank tersebut memberikan jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga bank ini pada dasarnya telah memberikan jasa pengadaian. Pada awal abad ke 20-an pemerintah Hindia Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian dan monopolinya dengan cara mengeluarkan Staatsblad No. 131 tahun 1901. Peraturan tersebut diikuti oleh pendirian rumah gadai secara resmi milik pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya Staatsblad No. 226 tahun 1960.[7]
Selanjutnya pegadaian milik pemerintah tetap diberikan fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas Pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum.
4.       Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang mauspun modal sendiri.[8] Aktivitas pasar modal dimulai sejak tahun1912 di Jakarta. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik Belanda serta obligasi milik pemerintah Hindia Belanda. Aktivitas ini berhenti pada saat terjadinya perang dunia kedua. Memasuki era kemerdekaan bursa efek diaktifkan kembali dengan diterbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950. Pengaktifan ini didukung oleh UU Darurat tentang Burasa No. 13 tahun 1951 yang kemudian ditetapkan UU No.15 tahun 1952.[9]
Untuk menigkatkan aktivitas pasar modal pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)yang untuk kemmudian menjadi badan Pegawas Pasar Modal.  Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi.
Pemikiran untuk medirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan system syariah yakni reksadana syariah. Walaupun sampai saat ini bentuk dari pasar modal syariah belum sesuai dengan yang diharapkan, tetapi berbagai pihak menilai perkembangan pasar Islam sangat menjanjikan. Oleh karena itu, pada saat diterbitkannya reksadana syariah, demikian juga dengan adanya indeks syariah atau Jakarta Islamic Indeks (JII), beberapa praktisi, akademisi dan ulama mulai melakukan berbagai usaha untuk mendirikan pasar modal yang dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan yang operasinya sesuai dengan prinsip syariah.
B.     Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis- jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
a.      Bank umum ( Konvensional dan Syariah )
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut : 
1.      Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1)      Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
a)      Simpanan giro (demand Deposit)
b)      Simpanan tabungan ( saving Deposit )
c)      Simpanan deposito ( time deposito )
2)      Menyalurkan dana ke masyarakat ( lending ) dalam bentuk :
a)      Kredit Investasi
b)      Kredit Modal Kerja
c)      Kredit Konsumsi
3)      Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
a)      Transfer (Kiriman Uang)
b)      Inkaso (Collection)
c)      Kliring (Clearing)
d)     Save Deposit Box
e)      Credit/Debit Card
f)       Valas (Bank Notes) 
g)      Bank Garansi
h)      Referensi Bank
i)        Bank Draft
j)        Letter of Credit (L/C)
k)      Traveller’s Cheque
l)        Jual beli surat-surat berharga
m)    Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
n)      Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
o)      Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
2.      Bank Umum Syariah 
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1)      Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a)      Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b)      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c)      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d)     Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2)      Menyalurkan dana dalam bentuk :
a)      Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
ü  mudharabah;
ü  isthishna;
ü  ijarah;
ü  salam.
b)      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
ü  mudharabah;
ü  musyarakah;
c)      Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3)      Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4)      Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5)      Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6)      Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7)      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8)      Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9)      Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10)  Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11)  Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12)  Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13)  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14)  Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15)  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16)  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17)  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Dalam bank syariah banyak hal yang diLarang karena tidak sesuai dengan kontekstual agama melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)      Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
2)      Melakukan usaha perasuransian;
3)      Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
4)      Melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi. 

b.      Bank Perkreditan Rakyat ( Konvensional dan Syariah )
Bank Perkreditan Rakyat menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan Undan-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[10]
Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan syariah selanjutnya diatur menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/ KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prisnsip Syariah. Dalam hal ini, secar teknis BPR syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagai BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Bank Perkreditan rakyat Syariah ini memiliki banyak usaha-usaha diantaranya adalah Simpanan Amanah, Tabungan Wadiah, Deposito Wadiah Mudharabah.
C.    Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 
Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.      Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1.      Asuransi
ü  Asuransi Konvensional
ü  Asuransi Syariah
2.      Pegadaian
ü  Pegadaian Konvensional
ü  Pegadaian Syariah




BAB III
PENUTUP

C.    Kesimpulan
Kegiatan perbankan telah ada sejak zaman rasulullah berupa penyimpanan, pinjaman, pengiriman dan kegitan perbankan lainnya. Namun, fungsi tersebut tidak dikelola dalam satu tempat tetapi pengelolaannya terpisah, satu fungsi dikerjakan oleh satu orang pula. Kegiatan ini lama-kelamaan menjadi sebuah badan yang pada zaman sekarang disebut dengan perbankan.
Fungsi perbankan pada zaman sekarang telah disalahgunakan, mengapa sya katakana demikian, karena kegiatan-kegiatannya tidak sesuai lagi dengan apa yang dilakukan rasulullah, seperti system bunga yang ada pada bank konvensional.
Sekarang telah banyak berdirinya bank syariah ini akibat dari tidak adanya inflasi yang terjadi pada Bank Muamalat Indonesia pada saat krisis moneter pada tahun 1997, sehingga pemerintah bersiap mengantisipasi dalam mempersiapkan ekonomi yang mapan melalui membuka kegiatan perbankan syariah melalui perbankan konvensional yang telah ternama.
Kegitan lembaga keuangan non-bank juga telah mengambil jalan pintas yang diridhoi Allah SWT yaitu melalui prinsip-prinsip syariah, seperti pegadaian syariah, pasar modal syariah (Reksadana), asuransi syariah dan lembaga-lembaga non-bank lainnya.
D.    Saran
Dalam makalah ini masih banyak pembahasan yang kurang, untuk itu kami mengharapkan kepada pembaca untuk memberikan saran yang membangun dalam penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainul, (2002), Dasar-Dasar Manajemen bank Syariah, Alvabet, Jakarta.
Antonia,M. Syafi’I (2001), Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Gema Insani, Jakarta.
Susilo, Y, S, Triandaru, Sigit, etc, (2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat,Jakarta.
Usman, Marzuki,(1990), ABC Pasar Modal Indonesia, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan ISEI, Jakarta.



[1] Zainul Arifin, (2002), Dasar-Dasar manajemen bank Syariah, Alvabet, Jakarta. h. 2
[2] Heri Sudarsono. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, edisi ke- 2, Ekonisia : Yogyakarta, h. 28.
Muh. Syafi’I Antonia, (2001), Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Gema Insani, Jakarta. h.18.
[4] Ibid., h. 29.
[5]Ibid., h. 83.
[6] Imam Suhadi, (2002), Wakah untuk Kesejahteraan Umat, Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, h.82.
Susilo, Y, S, Triandaru, Sigit, etc, (2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat,Jakarta. h. 180
Tjipto Darmadji dan Hendy MF, (2001), Pasar Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, h. 1.
Lihat Marzuki Usman, dll. (1990), ABC Pasar Modal Indonesia, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan ISEI, Jakarta. h.185-189.
[10] Lihat surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dalam UU Ri No. 10 tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.

No comments:

Post a Comment