Dosen
Pembimbing
Amrul Muzam, MA
MAKALAH
SEJARAH
PERBANKAN SYARIAH
TENTANG
LEMBAGA
KEUANGAN
DISUSUN OLEH :
HERMAN
RIZKI
ADE PUTRA
YELLA
SRI HUMAIROH
JURUSAN
DIII PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SULTAN
SYARIF KASIM
RIAU
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI............................................................................................................ 1
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 2
A. Latar Belakang.................................................................................................. 2
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................................... 3
A.
Sejarah
Berdirinya Lembaga Keuangan......................................................... 3
a. Lembaga Keuangan Bank................................................................................ 3
1.
Bank
Syariah................................................................................................ 3
2.
Bank
Perkreditan Rakyat Syariah............................................................. 4
b. Lembaga Keuangan Non-Bank........................................................................ 5
1.
Asuransi
Syariah.......................................................................................... 5
2.
Baitul
Maal Watamwil ................................................................................ 5
3.
Pengadaian................................................................................................... 5
4.
Pasar Modal ............................................................................................... 6
B.
Lembaga
Keuangan Bank................................................................................ 7
a. Bank umum (
Konvensional dan Syariah)....................................................... 7
1.
Bank Umum Konvensional......................................................................... 7
2.
Bank Umum Syariah .................................................................................. 9
b. Bank Perkreditan
Rakyat ( Konvensional dan Syariah )............................... 11
C.
Lembaga
Keuangan Non-Bank........................................................................ 12
BAB III PENUTUP................................................................................................. 14
A. Kesimpulan......................................................................................................... 14
B. Saran................................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perbankan
sudah dimulai sejak zaman rasulullah Saw. Namun, lembaga perbankan tersebut
belum berdiri tetapi fungsi serta kegitannya sudah dilakukan seperti penitipan
uang kepada rasullullah, pengiriman uang dan fungsi perbankan lainnya. Sejarah
inilah yang menjadi patokan bahwa Islam telah lama mengenal perbankan tersebut.
Bergulirnya
waktu yang terus memojokkan Islam sehinnga bangsa barat mengusai ilmu yang
telah dikuasai oleh Islam sehingga mereka semena-mena dalam mengambil
keuntungan dalam sebuah transaksi tanpa memikirkan mudoratnya.
Keterpurukan
inilah yang membuat pemakalah ingin memperdalam kembali tentang sistem
perbankan Syariah agar mengetahui sejarahnya, sistem kerjanya, lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non-banknya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana
sejarah berdirinya lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan Non-Bank ?
2. Bagamana
system kerja lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan Non-bank?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Berdirinya Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan terdiri atas lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sejarah berdirinya lembaga
keuangan baik lembaga kuangan bank maupun bukan bank akan dibahas sebagai berikut
:
a.
Lembaga
Keuangan Bank
1.
Bank
Syariah
Kata
bank berasal dari kata banque dalam
bahasa Perancis dan dari banco dari bahasa Italia, yang berarti peti/lemari
atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan
bendabenda berharga, sperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam
al-Qur’an tidak dijelaskan secara eksplisit tentang bank tetapi
kegiatan-kegiatanya bank tersebut sudah terlihat jelas seperti zakat, sadaqah
dan lain sebagainya.[1]
Gagasan
mengenai bank menggunakan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama, ditandai
banyaknya pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang keberadaan bank syariah,
misalnya Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952).
Kemudian gagasan tersebut ditulis lebih rinci oleh Maududi.[2]
Sejarah
perkembangan perbankan syariah modern tercacat pertama kali di Pakistan dan
Malaysia pada tahun 1994,[3]
yaitu pengelolaan dana jama’ah haji secara non-konvensional. Rintisan bank
syariah lainnya adalah dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Saving bank pada tahun
1963 di Mesir oleh Dr Ahmad El-Najar. Permodalannya di bantu oleh raja Faisal
dari Arab Saudi. Bank pedesaan yang beroperasi tanpa bunga dan sejalan dengan
prinsip-prinsip syariah tumbuh dengan baik. Empat tahun kemudian Mit Ghamr
Lokal Saving bank berkembang dengan Sembilan cabang dengan nasabah sekitar satu
juta orang. Namun pada tahun 1967, karena persoalan politik maka bank ini
ditutup dan diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt
yang beroperasi atas dasar bunga.
Secara
kolektif gagasan berdirinyan bank syariah ditingkat internasional muncul dalam
koferensi Negara-negara Islam sedunia, di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal
21-27 April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Untuk mempermudah pendirian
bank syariah tersebut. Maka pada Sidang Menteri Luar Negeri negara Organisasi
Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, delegasi Mesir mengajukan proposal
untuk mendirikan bank syariah. Sehingga pada sidang OKI di Jeddah,1994, maka
rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam (Islamic
Development Bank) dengan modal awal
2 miliar dinar disetujui.[4]
2.
Bank
Perkreditan Rakyat Syariah
Status
hokum BPR dikaui pertama kalidalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai
bagian dari kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR
adalah penjelmaan dari banyak lembaga keuangan, seperti bank desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar dan lain sebagainya yang dapat dipersamakan dengan itu. [5]
Sejak
dikeluarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok Perbankan, keberadaan lembaga
keuangan tersebut diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan. Berdirinya BPR
Syariah tidak bisa dilepas dari pengaruh berdirinya lemba-lembaga keuangan
sebagaimana diesebutkan diatas. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan
tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank syariah.ditingkat
nasional. Bank Syariah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia yang
berdiri pada tahun 1992. Namun, Bank Syariah bergerak maksimal ditingkat
kabupaten sehingga diperlukan untuk menangani masalah keuangan diwilayah
tersebut.
b.
Lembaga
Keuangan Non-Bank
1.
Asuransi
Syariah
Perjanjian
asuransi yang ingin berbagi resiko kepada penderita musibah dan perusahaan
asuransi dalam berbagai macam lapangan, merupakan hal baru yang belum pernah
dikenal dalam kehidupan rasullullah Saw, para sahabat dan tabi’in. [6]
Dalam catatan sejarah dunia, Bangsa Romawi muncul gagasan melakukan perjanjian
asuransi laut pada abad ke II, kemudian memencar di daerah Eropa. Kemudian
berdiri asuransi kebakaran di London pada tahun 1680, akibat terjadinya
peristiwa kebakaran yang menelan 13.000 rumah yang terbakar pada tahun 1666 di
London. Sehingga pada abad ke XVIII bermunculan perusahaan asuransi kebakaran
diberbagai negara.
2.
Baitul
Maal Watamwil
Berdirinya
BMT sebagai akibat dari maraknya perekonomian masyarakat yang tidak terkontrol
oleh BMI yang kurang mencangkau usaha masyarakat kecil dan menengah maka
timbulnya gagasan untuk mendirikan BPR Syariah dan BMT yang mencangkau
kehidupan msyarakat kecil dan menengah. Selain daripada itu maraknya rentenir
yang berkecamuk dalam kehidupan masyarakt kecil yang mengakaukan perekonomian
yang tidak menentu dan tidak terarah sehingga banyak menimbulkan masalah dan
bukan menyelesaikan masalah. Oleh karaena itu, BMT bisa berdiri tegar dihadapan
masyarak untuk mengatasi masalah masyarakat yang kurang ekonominya.
3.
Pengadaian
Pegadaian
dikenal dari Eropa, yaitu Italia, Inggris dan Belanda. Pengenalan di Indonesia
sejak masuknya colonial Belanda, yaitu sekitar abad XIX , oleh sebuah Bank yang
bernama Van Lening Bank tersebut
memberikan jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak,
sehingga bank ini pada dasarnya telah memberikan jasa pengadaian. Pada awal
abad ke 20-an pemerintah Hindia Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian
dan monopolinya dengan cara mengeluarkan
Staatsblad No. 131 tahun 1901. Peraturan tersebut diikuti oleh pendirian
rumah gadai secara resmi milik pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas
Pegadaian sejak berlakunya Staatsblad No. 226 tahun 1960.[7]
Selanjutnya
pegadaian milik pemerintah tetap diberikan fasilitas monopoli atas kegiatan
pegadaian di Indonesia. Dinas Pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum
sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum.
4.
Pasar Modal
Pasar
Modal ( Capital Market) merupakan
pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang mauspun modal sendiri.[8] Aktivitas
pasar modal dimulai sejak tahun1912 di Jakarta. Efek yang diperdagangkan pada
saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik Belanda serta obligasi
milik pemerintah Hindia Belanda. Aktivitas ini berhenti pada saat terjadinya
perang dunia kedua. Memasuki era kemerdekaan bursa efek diaktifkan kembali
dengan diterbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950. Pengaktifan ini didukung
oleh UU Darurat tentang Burasa No. 13 tahun 1951 yang kemudian ditetapkan UU
No.15 tahun 1952.[9]
Untuk
menigkatkan aktivitas pasar modal pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar
Modal (BAPEPAM)yang untuk kemmudian menjadi badan Pegawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi.
Pemikiran
untuk medirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar
modal yang menggunakan system syariah yakni reksadana syariah. Walaupun sampai
saat ini bentuk dari pasar modal syariah belum sesuai dengan yang diharapkan,
tetapi berbagai pihak menilai perkembangan pasar Islam sangat menjanjikan. Oleh
karena itu, pada saat diterbitkannya reksadana syariah, demikian juga dengan
adanya indeks syariah atau Jakarta Islamic Indeks (JII), beberapa praktisi,
akademisi dan ulama mulai melakukan berbagai usaha untuk mendirikan pasar modal
yang dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan yang operasinya sesuai dengan
prinsip syariah.
B.
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga
keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis- jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
a.
Bank umum ( Konvensional dan Syariah )
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan
menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut
:
1.
Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank
komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana
dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
a) Simpanan giro (demand Deposit)
b) Simpanan tabungan ( saving Deposit )
c) Simpanan deposito ( time deposito )
2) Menyalurkan dana ke masyarakat ( lending ) dalam bentuk :
a) Kredit Investasi
b) Kredit Modal Kerja
c) Kredit Konsumsi
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
a) Transfer (Kiriman Uang)
b) Inkaso (Collection)
c) Kliring (Clearing)
d) Save Deposit Box
e) Credit/Debit Card
f) Valas (Bank Notes)
g) Bank Garansi
h) Referensi Bank
i)
Bank Draft
j)
Letter of Credit (L/C)
k) Traveller’s Cheque
l)
Jual beli surat-surat
berharga
m) Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak,
telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,
gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
n) Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee),
Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer),
Perusahaan pengelola dana (invesment company)
o) Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk
badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi
dan perseroan terbatas.
2.
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai
dengan syariah. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2) Menyalurkan dana dalam bentuk :
a) Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
ü mudharabah;
ü isthishna;
ü ijarah;
ü salam.
b) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
ü mudharabah;
ü musyarakah;
c) Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri
surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
(underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang
diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah
berdasarkan prinsip wakalah;
6) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang
diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan
prinsip wakalah;
7) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat
berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan
prinsip ujrah;
10) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan
prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta
memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip
ujrah;
13) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang
disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip
sharf;
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip
musyarakah dan atau mudharabah.
16) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan
yang berlaku
17) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana
sosial lainnya.
Dalam bank syariah banyak hal yang diLarang karena tidak
sesuai dengan kontekstual agama melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
2) Melakukan usaha perasuransian;
3) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
4) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat
berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
b.
Bank Perkreditan Rakyat ( Konvensional dan Syariah )
Bank Perkreditan Rakyat menurut Undang-Undang Perbankan No. 7
tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan Undan-Undang
Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.[10]
Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan syariah selanjutnya
diatur menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/ KEP/DIR/1999
tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prisnsip
Syariah. Dalam hal ini, secar teknis BPR syariah bisa diartikan sebagai lembaga
keuangan sebagai BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip
syariah.
Bank Perkreditan rakyat Syariah ini memiliki banyak
usaha-usaha diantaranya adalah Simpanan Amanah,
Tabungan Wadiah, Deposito Wadiah Mudharabah.
C. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan
bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik
dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan
bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Pendirian
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK /
IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan
Menteri Keuangan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Asuransi
ü Asuransi
Konvensional
ü Asuransi
Syariah
2. Pegadaian
ü Pegadaian
Konvensional
ü Pegadaian
Syariah
BAB
III
PENUTUP
C.
Kesimpulan
Kegiatan
perbankan telah ada sejak zaman rasulullah berupa penyimpanan, pinjaman,
pengiriman dan kegitan perbankan lainnya. Namun, fungsi tersebut tidak dikelola
dalam satu tempat tetapi pengelolaannya terpisah, satu fungsi dikerjakan oleh
satu orang pula. Kegiatan ini lama-kelamaan menjadi sebuah badan yang pada
zaman sekarang disebut dengan perbankan.
Fungsi
perbankan pada zaman sekarang telah disalahgunakan, mengapa sya katakana
demikian, karena kegiatan-kegiatannya tidak sesuai lagi dengan apa yang
dilakukan rasulullah, seperti system bunga yang ada pada bank konvensional.
Sekarang
telah banyak berdirinya bank syariah ini akibat dari tidak adanya inflasi yang
terjadi pada Bank Muamalat Indonesia pada saat krisis moneter pada tahun 1997,
sehingga pemerintah bersiap mengantisipasi dalam mempersiapkan ekonomi yang
mapan melalui membuka kegiatan perbankan syariah melalui perbankan konvensional
yang telah ternama.
Kegitan
lembaga keuangan non-bank juga telah mengambil jalan pintas yang diridhoi Allah
SWT yaitu melalui prinsip-prinsip syariah, seperti pegadaian syariah, pasar
modal syariah (Reksadana), asuransi syariah dan lembaga-lembaga non-bank
lainnya.
D.
Saran
Dalam makalah ini masih
banyak pembahasan yang kurang, untuk itu kami mengharapkan kepada pembaca untuk
memberikan saran yang membangun dalam penyempurnaan penyusunan makalah
berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul, (2002), Dasar-Dasar
Manajemen bank Syariah, Alvabet, Jakarta.
Antonia,M.
Syafi’I (2001), Bank Syariah dari Teori
ke Praktik,Gema Insani, Jakarta.
Susilo, Y, S, Triandaru, Sigit,
etc, (2000), Bank dan Lembaga Keuangan
Lain, Salemba Empat,Jakarta.
Usman, Marzuki,(1990), ABC Pasar Modal Indonesia, Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia dan ISEI, Jakarta.
[1] Zainul Arifin, (2002),
Dasar-Dasar manajemen bank Syariah, Alvabet, Jakarta. h. 2
[2] Heri Sudarsono. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi
dan Ilustrasi, edisi ke- 2, Ekonisia : Yogyakarta, h. 28.
[6] Imam Suhadi, (2002), Wakah untuk Kesejahteraan Umat, Dana
Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, h.82.
[10] Lihat surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia Tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dalam UU Ri No. 10
tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
No comments:
Post a Comment